Skip to main content

Perseoran Terbatas - PT di Mata Hukum dan Cara Pendiriannya

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum. Fungsi pendiriannya adalah agar sebuah institusi atau organisasi dapat diperlakukan sama seperti perseorangan, yaitu memiliki hak sekaligus kewajiban di mata hukum. Pendaftaran suatu organisasi menjadi PT akan membuat organisasi tersebut dapat bertransaksi sebagai badan hukum. Yang membedakan PT dari badan usaha lain (seperti CV) ialah tanggung jawab pemegang saham terbatas pada uang yang disetorkan oleh pemegang saham tersebut.

Tahapan Pendirian PT 

1. Persiapkan modal
Modal yang dipersiapkan kemudian disetor. Biasanya hanya 25% dari total modal yang disetorkan.

2. Pemilik menghadap ke notaris
Pemilik PT terdiri lebih dari satu orang. Pada zaman dulu, dua pendiri PT tidak boleh memiliki alamat yang sama. Calon pendiri dianggap sebagai orang swasta (meskipun ternyata calon pendiri merupakan PNS).

Yang dilakukan pemilik saat menghadap ke notaris:
a. Menyebutkan tanggal menghadap notaris, nama pendiri, tujuan pendirian perusahaan
Tujuan pendirian perusahaan berdasarkan pasal 3, yaitu untuk mencari keuntungan hingga batas yang tidak ditentukan. Untuk perusahaan konsultan, harus dituliskan secara jelas tentang batasan dan ruang gerak perusahaan.
b. Melapor modal yang ada dan disetorkan
Rincian mengenai asal usul uang yang disetorkan harus jelas. Orang-orang yang menyetorkan modal harus dicatat jabatannya, beserta hak beserta suaranya di masa yang akan datang. Penentuan hak dan suara ini perlu dirapatkan kembali oleh para penyetor modal.
c. Memperoleh SKDU dan surat izin usaha
d. Memperoleh akta notaris
Segala keterangan yang telah disebutkan pada poin A dan B akan tercatat di dalam akta notaris.
e. Melakukan pengecekan kembali bersama notaris terkait nama PT
Sekarang proses ini sudah dapat dilakukan secara online.

3. Pendaftaran PT
Akta notaris yang diperoleh kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Setelah akta notaris sudah didaftarkan dan sudah dipastikan kembali bahwa nama PT masih belum terpakai dan terdaftar, maka pendirian PT tersebut kemudian dicatat dalam lembaran negara. Pencatatan yang dilakukan menyangkut aset-aset yang dimiliki perusahaan dan pendataan untuk pembayaran pajak.

Sekian pembahasan mengenai Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan lain seputar hukum/peraturan pada post berikutnya! :D

Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...