Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum. Fungsi pendiriannya adalah agar sebuah institusi atau organisasi dapat diperlakukan sama seperti perseorangan, yaitu memiliki hak sekaligus kewajiban di mata hukum. Pendaftaran suatu organisasi menjadi PT akan membuat organisasi tersebut dapat bertransaksi sebagai badan hukum. Yang membedakan PT dari badan usaha lain (seperti CV) ialah tanggung jawab pemegang saham terbatas pada uang yang disetorkan oleh pemegang saham tersebut.
Tahapan Pendirian PT
1. Persiapkan modal
Modal yang dipersiapkan kemudian disetor. Biasanya hanya 25% dari total modal yang disetorkan.
2. Pemilik menghadap ke notaris
Pemilik PT terdiri lebih dari satu orang. Pada zaman dulu, dua pendiri PT tidak boleh memiliki alamat yang sama. Calon pendiri dianggap sebagai orang swasta (meskipun ternyata calon pendiri merupakan PNS).
Yang dilakukan pemilik saat menghadap ke notaris:
a. Menyebutkan tanggal menghadap notaris, nama pendiri, tujuan pendirian perusahaan
Tujuan pendirian perusahaan berdasarkan pasal 3, yaitu untuk mencari keuntungan hingga batas yang tidak ditentukan. Untuk perusahaan konsultan, harus dituliskan secara jelas tentang batasan dan ruang gerak perusahaan.
b. Melapor modal yang ada dan disetorkan
Rincian mengenai asal usul uang yang disetorkan harus jelas. Orang-orang yang menyetorkan modal harus dicatat jabatannya, beserta hak beserta suaranya di masa yang akan datang. Penentuan hak dan suara ini perlu dirapatkan kembali oleh para penyetor modal.
c. Memperoleh SKDU dan surat izin usaha
d. Memperoleh akta notaris
Segala keterangan yang telah disebutkan pada poin A dan B akan tercatat di dalam akta notaris.
e. Melakukan pengecekan kembali bersama notaris terkait nama PT
Sekarang proses ini sudah dapat dilakukan secara online.
Sekarang proses ini sudah dapat dilakukan secara online.
3. Pendaftaran PT
Akta notaris yang diperoleh kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Setelah akta notaris sudah didaftarkan dan sudah dipastikan kembali bahwa nama PT masih belum terpakai dan terdaftar, maka pendirian PT tersebut kemudian dicatat dalam lembaran negara. Pencatatan yang dilakukan menyangkut aset-aset yang dimiliki perusahaan dan pendataan untuk pembayaran pajak.
Sekian pembahasan mengenai Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan lain seputar hukum/peraturan pada post berikutnya! :D
Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.
Sekian pembahasan mengenai Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan lain seputar hukum/peraturan pada post berikutnya! :D
Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.
Comments
Post a Comment