Skip to main content

Perseoran Terbatas - PT di Mata Hukum dan Cara Pendiriannya

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum. Fungsi pendiriannya adalah agar sebuah institusi atau organisasi dapat diperlakukan sama seperti perseorangan, yaitu memiliki hak sekaligus kewajiban di mata hukum. Pendaftaran suatu organisasi menjadi PT akan membuat organisasi tersebut dapat bertransaksi sebagai badan hukum. Yang membedakan PT dari badan usaha lain (seperti CV) ialah tanggung jawab pemegang saham terbatas pada uang yang disetorkan oleh pemegang saham tersebut.

Tahapan Pendirian PT 

1. Persiapkan modal
Modal yang dipersiapkan kemudian disetor. Biasanya hanya 25% dari total modal yang disetorkan.

2. Pemilik menghadap ke notaris
Pemilik PT terdiri lebih dari satu orang. Pada zaman dulu, dua pendiri PT tidak boleh memiliki alamat yang sama. Calon pendiri dianggap sebagai orang swasta (meskipun ternyata calon pendiri merupakan PNS).

Yang dilakukan pemilik saat menghadap ke notaris:
a. Menyebutkan tanggal menghadap notaris, nama pendiri, tujuan pendirian perusahaan
Tujuan pendirian perusahaan berdasarkan pasal 3, yaitu untuk mencari keuntungan hingga batas yang tidak ditentukan. Untuk perusahaan konsultan, harus dituliskan secara jelas tentang batasan dan ruang gerak perusahaan.
b. Melapor modal yang ada dan disetorkan
Rincian mengenai asal usul uang yang disetorkan harus jelas. Orang-orang yang menyetorkan modal harus dicatat jabatannya, beserta hak beserta suaranya di masa yang akan datang. Penentuan hak dan suara ini perlu dirapatkan kembali oleh para penyetor modal.
c. Memperoleh SKDU dan surat izin usaha
d. Memperoleh akta notaris
Segala keterangan yang telah disebutkan pada poin A dan B akan tercatat di dalam akta notaris.
e. Melakukan pengecekan kembali bersama notaris terkait nama PT
Sekarang proses ini sudah dapat dilakukan secara online.

3. Pendaftaran PT
Akta notaris yang diperoleh kemudian didaftarkan ke Kemenkumham. Setelah akta notaris sudah didaftarkan dan sudah dipastikan kembali bahwa nama PT masih belum terpakai dan terdaftar, maka pendirian PT tersebut kemudian dicatat dalam lembaran negara. Pencatatan yang dilakukan menyangkut aset-aset yang dimiliki perusahaan dan pendataan untuk pembayaran pajak.

Sekian pembahasan mengenai Perseroan Terbatas dan cara pendiriannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan lain seputar hukum/peraturan pada post berikutnya! :D

Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...