Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan pribadi lepas pribadi. Contoh kasus yang diadali secara hukum perdata adalah hutang piutang, perikatan dagang, dan sewa menyewa.
Sementara, hukum pidana mengatur hubugan pribadi dengan negara. Kasus hukum yang diadili secara pidana merupakan kasus yang melanggar ketertiban umum. Contohnya membunuh orang, pencurian, dan penipuan. Memang membunuh, mencuri, dan tindakan pidana lainnya menyangkut permasalahan antar individu namun dikarenakan melanggar ketertiban umum, tersangka juga berurusan dengan negara.
Pada kasus pidana, terdakwa dalam mengikuti proses pengadilan tidak dapat diwakilkan. Sementara, pada kasus perdata, terdakwa bisa untuk tidak hadir dan diwakilkan saat pengadilan.
Beda Penipuan; Penggelapan; dan Hutang Piutang
Penipuan
Ada unsur bujuk rayu yang menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu namun terjadi pengingkaran dari kesepakatan mulanya
Penggelapan
Ada penyerahan dan peminjaman barang atau materi ke orang lain dan tidak ada paksaan dan rayuan dari orang tersebut. Namun, barang atau materi tersebut tidak bisa diambil kembali.
Hutang Piutang
Kedua pihak sama-sama setuju dalam pinjam meminjam, namun suatu waktu ada satu pihak yang mengingkari janji. Seringkali agar kasus hutang piutang yang merupakan kasus perdata dapat diadili secara pidana dan lebih mudah diproses, kasus mengalami pergeseran menjadi kasus Penggelapan atau Penipuan.
Beda Pencemaran Nama Baik, Penyebaran Berita Bohong, dan Fitnah
Pencemaran Nama Baik
Berita yang tersebar merupakan fakta namun orang yang diberitakan tersebut merasa dirusak nama baiknya dan merasa dirugikan masa depannya.
Contoh: Pemberitaan kasus pemerkosaan oleh media massa dan memang benar. Orang yang diberitakan tersebut dapat menuntut pihak media massa atas kasus pencemaran nama baik.
Penyebaran Berita Bohong
Berita yang tersebar merupakan kebohongan (bukan yang sebenarnya)
Fitnah
Penyebaran berita yang tidak diketahui secara pasti kebenarannya dan diiringi oleh maksud tidak baik.
Proses Pengadilan pada Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Kasus Pidana Menjerat Badan Hukum
Suatu organisasi sebagai badan hukum yang terjerat kasus pidana dapat diadili. Yang diproses hukum dan berpotensi diadili (masuk ke dalam penjara) adalah penanggung jawab dari suatu perusahaan, biasanya merupakan direktur atau direktur utama. Bila perusahaan tersebut dijatuhi denda, denda dibayar oleh perusahaan. Ketika mengalami kasus hukum dan terbukti bersalah, penanggung jawab yang akan menanggung masa hukuman. Sementara, perusahaan masih dapat beroperasi (harus melihat keputusan pengadilan juga).
Berikut tahapannya
1. Penyelidikan
* Dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil
* Pembuatan berita acara
* Pelaksanaan wawancara atau interview semua saksi
* Persiapan dokumen untuk diproses hukum (pro justitia)
2. Penyidikan
Dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil. Pada berita acara penyidikan, tersangka sudah ditetapkan.
3. Pengecekan kembali kelengkapan berkas
Bila berkas kurang, polisi akan melengkapi hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah memenuhi dan dapat diproses.
4. Pembuatan surat dakwaan
Surat dakwaan berisikan penyataan tersangka melalukan tindak kejahatan dari kejaksaan.
5. Penyerahan berkas dan surat dakwaan
Surat dakwaan dari kejaksaan dan berkas pendukung dari polisi diserahkan ke pengadilan (ke ketua pengadilan)
6. Pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri
a. Sidang pertama (Sidang dakwaan)
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dipanggil ke sidang.
Pada sidang ini, pengacara dapat menangkis dakwaan yang dianggap kabur/tidak jelas, baik karena ketidakjelasan wilayah peristiwa, kesalahan dalam kompetensi pengadilan, dan sebagainya. Proses penolakan dari pengacara ini disebut eksepsi. Putusan sela ditentukan dari pihak pengadilan terkait eksepsi, namun biasanya eksepsi ditolak karena pengadilan merasa perlu melihat lebih lanjut kasus yang ada.
Bila eksepsi dari pengacara ini diterima, dapat terjadi penundaan dalam sidang hingga akhirnya dijawab oleh jaksa (kurun waktu 1 minggu). Jawaban jaksa kemudian dapat ditangkis kembali oleh pengacara (replik) dan tangkisan pengacara dapat dijawab kembali oleh jaksa (duplik).
b. Sidang saksi 1; saksi 2; saksi 3; terdakwa; barang bukti
Saksi berasal dari kejaksaan dan polisi. Saksi dapat bersifat meringankan maupun memberatkan.
c. Sidang tuntutan oleh JPU
Untuk menentukan masa hukuman. Terdakwa dan pengacara dapat melakukan pembelaan (pledoi). Pledoi dijawab oleh jaksa dengan mempertahankan masa hukuman yang dituntut (replik). Pengacara dapat membalas kembali (duplik).
d. Penetapan keputusan oleh hakim
7. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim PN. Hukuman terdakwa dapat bertambah maupun berkurang.
8. Pengajuan kasasi ke Majelis Agung (MA)
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim Pengadilan Tinggi.
9. Peninjauan kembali (dilakukan bila ada bukti baru)
10. Penetapan masa tahanan
11. Remisi (pengurangan masa tahanan)
**Pengacara mendampingi terdakwa dari persiapan berkas hingga persidangan, kurang lebih bisa selama 20 minggu.
Kasus Perdata Menjerat Antarindividu
Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan untuk mengadili perbedaan pendapat pada hubungan industri, biasanya berlangsung selama 5-6 bulan.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Gugatan dan mediasi oleh hakim (mediasi berlangsung 40 hari)
2. Pembacaan gugatan
3. Jawaban gugatan
4. Replik (penekanan)
5. Duplik
6. Sidang saksi
7. Sidang barang bukti
8. Kesimpulan oleh penggugat dan tergugat
Sekian pembahasan mengenai hukum pidana dan perdata, beserta proses pengadilannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan-pembahasan berikutnya! :D
Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.
Sekian pembahasan mengenai hukum pidana dan perdata, beserta proses pengadilannya. Semoga dapat bermanfaat dan nantikan pembahasan-pembahasan berikutnya! :D
Terima kasih kepada Bapak Albert Kuhon sebagai sumber informasi dan inspirasi dalam penulisan blog ini.
Comments
Post a Comment