Skip to main content

Peraturan Pangan di Indonesia - BTP dan Sertifikasi Halal

Pada post ini, saya akan menjabarkan informasi yang saya peroleh setelah mendengar beberapa presentasi dalam rangka tugas mata kuliah Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Peraturan Penggunaan BTP

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Permenkes no 033 tahun 2012. BTP merupakan bahan yang bukan secara alami ada dalam bahan pangan, namun ditambahkan dan tidak dikonsumsi secara langsung.

Kenapa ada BTP yang dilarang penggunaannya?
Karena BTP sifatnya terakumulasi di dalam tubuh, sehingga memberikan efek negatif bagi tubuh manusia dalam jangka panjang.

Permenkes RI No. 239/Menkes/Per/V/1985 merupakan peraturaan di Indonesia yang meregulasi BTP pewarna yang dilarang penggunaanya (pewarna tekstil).

Contoh BTP yang dilarang penggunaannya namun sering dipakai adalah:
1. Rhodamine B (penyalahgunaan sebagai pewarna)
2. Asam borat dan senyawa turunannya (penyalahgunaan sebagai pengawet)
3. Formalin (penyalahgunaan sebagai pengawet)

Sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar regulasi terkait BTP:
Denda, sanksi pidana, penarikan barang, penarikan izin edar, dsb.

Regulasi Indonesia terkait Pangan Halal

Halal berasal dari bahasa Arab, memiliki arti diperbolehkan. Halal memiliki arti segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam. Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara lain (Malaysia) yang memberlakukan regulasi halal.

Yang tergolong tidak halal: kotoran, babi, darah, hewan amfibi, bangkai, dan sebagainya.

Pengajuan dan pendaftaran sertifikasi halal di Indonesia dilakukan ke Kementrian Agama, yaitu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPOM membantu dalam pengawasan.

Bila tidak ada perubahan formulasi, audit halal paling sesuai dilakukan dalam kurun 2 tahun sekali. Ini karena proses audit dapat berlangsung 3 minggu. Sehingga bila terlalu sering menjadi kurang baik bagi efektivitas kerja perusahaan. Selain itu juga membutuhkan sumber daya manusia yang banyak bila audit dilakukan dalam kurun waktu lebih singkat.

Kehalalan juga dapat menjadi aspek dalam pemotongan hewan ternak. Pemotongan hewan ternak yang halal dilakukan dengan pembacaan doa sebelum pemotongan serta pelaksanaan pemotongan yang tidak menyakiti dan menyiksa hewan tersebut. Untuk hewan ternak impor, agar produk daging dapat memperoleh sertifikasi halal, dibutuhkan pengawas internal perusahaan yang bisa melakukan audit dan memastikan pelaksanaan pemotongan hewan ternak yang halal.

Sekian bahasan dalam post ini. Semoga dapat bermanfaat. Sampai jumpa di post berikutnya! :D

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...