Seperti yang sudah dibahas pada post blog sebelumnya, regulasi bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di dalam peraturan tersebut, selain mengatur regulasi tentang BTP yang diijinkan penggunaannya di Indonesia, diatur pula jenis BTP yang dilarang penggunaannya.
Pelarangan penggunaan BTP dikarenakan BTP memiliki efek negatif terhadap kesehatan manusia. Selain itu, beberapa BTP memang penggunaan utamanya tidak diperuntukkan pada proses produksi industri pangan, meskipun ada juga BTP dilarang yang dulunya sempat diizinkan penggunaannya karena kurang pengetahuan atau adanya perubahan berdasarkan hasil riset terbaru. Contoh kasus yang ada di Indonesia adalah penggunaan Kalium Bromat sebagai BTP yang dilarang karena ternyata memiliki sifat karsinogenik. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, maka dibuatnya regulasi baru yang diatur dalam Permenkes nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 sebagai perubahan atas Permenkes nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
19 BTP Dilarang berdasarkan Permenkes nomor 33 tahun 2012
![]() |
Sumber: https://food.ndtv.com |
Terdapat 19 bahan yang dilarang penggunaannya sebagai Bahan Tambahan Pangan di Indonesia berdasarkan regulasi Permenkes nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, yaitu:
- Asam borat dan senyawanya
- Asam salisilat dan garamnya
- Dietilpirokarbonat
- Dulsin
- Formalin
- Kalium bromat
- Kalium klorat
- Kloramfenikol
- Minyak nabati yang dibrominasi
- Nitrofurazon
- Dulkamara
- Kokain
- Nitrobenzen
- Sinamil antranilat
- Dihidrosafrol
- Biji tonka
- Biji kalamus
- Minyak tansi
- Minyak sasafras
Di antara ke sembilan belas bahan yang dilarang penggunaannya sebagai BTP tersebut, salah satu bahan yang sering digunakan oleh pedagang nakal sebagai pengawet dalam pangan adalah formalin.
Formalin
![]() |
Formalin Sumber: http://www.polysciences.com |
Formalin merupakan larutan tidak berwarna dengan bau menusuk. Senyawa ini terbuat dari campuran sekitar 37% formaldehida dalam air, dan biasanya ditambahkan juga sebanyak 10-15% metanol sebagai penstabil formaldehida, yaitu berperan dalam mencegah reaksi polimerisasi formaldehida. Penggunaan senyawa ini semestinya adalah untuk pengawet biologis dan digunakan sebagai bahan dalam industri cat, tekstil, mebel, dan sebagainya. Senyawa ini juga berperan sebagai pembasmi hama dan desinfektan.
Formalin dilarang penggunaannya sebagai Bahan Tambahan Pangan dikarenakan efek gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan, meliputi:
- Berpotensi memicu kanker (zat karsinogenik)
- Menyebabkan kerusakan mata hingga kebutaan (penggunaan metanol sebagai penstabil)
- Asidosis atau peningkatan kadar asam pada lambung (formalin dapat dimetabolisme dalam tubuh membentuk asam formiat, karbondioksida, dan metanol)
Penyalahgunaan formalin sebagai BTP sering djumpai pada produk perikanan, mie basah, tahu, dan ayam potong. Selain memiliki umur simpan yang lebih panjang, produk yang diberikan formalin akan memiliki tekstur yang lebih kenyal atau keras dan tidak mudah hancur. Penyalahgunaan formalin sebagai BTP masih sering ditemui, di mana dari data 2016, pengawasan rutin BPOM terhadap penyalahgunaan formalin, boraks, dan methanil kuning masih ditemukan sebanyak 7,29% dari total 7752 sampel yang diperiksa (baca lebih lanjut pada detikHealth news portal).
Beberapa penanggulangan yang dilakukan BPOM:
- Dari segi pasokan (supply), formalin semestinya hanya boleh diperjualbelikan oleh sarana yang memiliki izin khusus penjualan ke end-user sesuai peruntukannya
- Dari segi permintaan, perlu digalakkannya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat secara luas akan bahaya dari penggunaan formalin sebagai BTP terhadap kesehatan
- Penyelidikan dan penyelusuran rutin ke pasar-pasar dan produsen
- Mewajibkan produsen formalin menambahkan zat pemberi rasa pahit (rekomendasi berupa denatonium sakarida) mulai tahun 2017 (baca lebih lanjut pada KBR news portal)
Penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya lain hingga kini masih dapat ditemui dan belum terberantas sepenuhnya. Hasil sidak BPOM pada Mei tahun 2017 di Pasar Minggu masih menemukan adanya penyalahgunaan formalin dalam bahan pangan. Dari 58 sampel yang diselidiki, terdapat 7 sampel pangan yang positif mengandung bahan berbahaya, mecakup formalin, metanil yellow, dan rhodamin B (baca lebih lanjut di detikNews news portal).
Penanggulangan masalah ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah sebagai apar penegak hukum harus dengan serius dan tegas menindak kasus-kasus penyalahgunaan yang terjadi. Masyarakat sebagai konsumen juga harus lebih aware akan bahaya konsumsi bahan BTP yang dilarang tersebut untuk kesehatan. Begitupun dengan produsen pangan harus lebih sadar akan bahaya yang dapat timbul dari penggunaan bahan tersebut dan tidak menggunakan bahan sebagai pengawet serta mencari alternatif bahan pengawet lain yang aman dikonsumsi.
Comments
Post a Comment