Skip to main content

Peraturan Pasar Tradisional dan Peraturan Ekspor-Impor

Peraturan Pasar Tradisional

Diatur dalam Perka BPOM nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Retail. Peraturan tersebut mengatur tentang sumber daya manusia; sarana dan prasarana; penanganan pangan; dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi dalam retail.

1. SDM sebagai pelaku pasar
Perlu untuk menerapkan hygene diri sendiri dan hanya menjual pangan yang berkualitas dan aman unyuk dikonsumsi.

2. Sarana dan Prasarana
Meliputi lokasi dan lingkungan; bangunan; tata ruang; fasilitas sanitasi; fasilitas penyimpanan dan penyiapan pangan. Lokasi pasar haruslah bebas asap debu dan terjaga kebersihannya. Tata ruang pasar tradisional membagi zonasi pasar berdasarkan bahan yang dijual. Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi mencakup fasilitas WC, tempat cuci tangan, dan penyimpanan bahan.

3. Penanganan Pangan
Meliputi cara transportasi dari sumber ke pasar, penerimaan dan pemeriksaan pangan, penyimpangan pangan, penyajian, penyerahan kepada konsumen, serta penanganan yang tidak memenuhi syarat kemanan.

Berdasarkan jenis pangan yang dijual, pangan pada pasar tradisional umumnya terbagi menjadi:
- Pangan segar (ikan, daging, unggas, sayuran)
- Pangan untuk diproses lebih lanjut (bumbu halus, santan)
- Pangan mentah kering (kerupuk, kacang-kacangan, gula)
- Pangan olahan berkemasan (yang memiliki nomor ML atau MD, atau PIRT)
- Pangan siap saji (gorengan, jus, dsb.)

Peraturan Ekspor-Impor

Regulasi Indonesia mengenai pelaksanaan ekspor impor mengacu pada UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ketentuan umum di bidang ekspor dan impor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu pada NOMOR 13/M-DAG/PER/3/2012 (untuk ekspor) dan NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015 (untuk impor).

Syarat sebagai eksportir di negara Indonesia
1. Berbadan hukum
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki salah satu izin dari pemerintah, yaitu:
-  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan
Untuk eksportir barang bukan produksinya
- Surat Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian
Untuk eksportir yang sekaligus merupaka produsen produk yang dikirimkan

Proses pelaksanaan ekspor impor
1. Adanya kontrak antara eksportir dan importir
Persyaratan melakukan ekspor impor adalah:
- Kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan
* TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
* NPWP
- Terdaftar sebagai eksportir dan importir

2. Importir membuka letter of credit di bank negara asal
Bank importir akan mengirimkan letter of credit ke bank eksportir untuk selanjutnya diberikan ke pihak eksportir.

3. Konfirmasi eksportir terhadap letter of credit yang diterima dari bank eksportir

4. Pendaftaran pengiriman barang oleh eksportir ke Bea Cukai
Di Bea Cukai, eksportir membuat:
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); atau
- PEBT (PEB Tertentu) 

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dapat dibuat menggunakan software PEB secara online.
Eksportir juga membuat Surat Keterangan Asal (SKA) di Bea Cukai sebelum barang dikirim.

5. Memperoleh Persetujuan Ekspor di Bea Cukai 
Sebagai surat jalan saat mengirimkan barang

6. Penyiapan pengiriman barang
7. Barang dikirim
8. Barang yang sampai ke pelabuhan negara importir mengalami pemeriksaan kembali berdasarkan letter of credit

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Transition to Sustainability: MLP as Framework to Learn about Transition

Menjadi penting untuk mempelajari cara mengendalikan transisi (perubahan) yang terjadi, agar transisi yang terjadi merupakan transisi yang sifatnya berkelanjutan. Concern menuju transisi yang berkelanjutan ini sudah mulai bermunculan, dibuktikan dengan cukup banyaknya riset dan kajian literatur yang dapat ditemukan. Namun, masih sedikit riset mupun kajian yang membahas tentang  transisi berkelanjutan di bidang pangan. Pembelajaran terkait transisi lebih difokuskan pada bidang teknologi dan energi. Sehingga, menjadi penting bagi para peneliti dan akademis di bidang pangan untuk menganalsis transisi di bidang pangan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi, faktor apa yang mempengaruhi dan berperan besar, bagaimana transisi dari suatu hal yang baru dapat bertahan. Insight yang semakin dalam terkait transisi ini sangat membantu dalam upaya mencapai transisi pangan yang lebih berkelanjutan. Adapun dalam mempelajari transisi, dapat digunakan beberapa macam kerangka berpikir. Terda...

Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet Dilarang

Seperti yang sudah dibahas pada post blog sebelumnya, regulasi bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan . Di dalam peraturan tersebut, selain mengatur regulasi tentang BTP yang diijinkan penggunaannya di Indonesia, diatur pula jenis BTP yang dilarang penggunaannya.  Pelarangan penggunaan BTP dikarenakan BTP memiliki efek negatif terhadap kesehatan manusia. Selain itu, beberapa BTP memang penggunaan utamanya tidak diperuntukkan pada proses produksi industri pangan, meskipun ada juga BTP dilarang yang dulunya sempat diizinkan penggunaannya karena kurang pengetahuan atau adanya perubahan berdasarkan hasil riset terbaru. Contoh kasus yang ada di Indonesia adalah penggunaan Kalium Bromat sebagai BTP yang dilarang karena ternyata memiliki sifat karsinogenik. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, maka dibuatnya regulasi baru yang diatur dalam Permenkes nomor 1168/Menkes/...