Peraturan Pasar Tradisional
Diatur dalam Perka BPOM nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Retail. Peraturan tersebut mengatur tentang sumber daya manusia; sarana dan prasarana; penanganan pangan; dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi dalam retail.
1. SDM sebagai pelaku pasar
Perlu untuk menerapkan hygene diri sendiri dan hanya menjual pangan yang berkualitas dan aman unyuk dikonsumsi.
2. Sarana dan Prasarana
Meliputi lokasi dan lingkungan; bangunan; tata ruang; fasilitas sanitasi; fasilitas penyimpanan dan penyiapan pangan. Lokasi pasar haruslah bebas asap debu dan terjaga kebersihannya. Tata ruang pasar tradisional membagi zonasi pasar berdasarkan bahan yang dijual. Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi mencakup fasilitas WC, tempat cuci tangan, dan penyimpanan bahan.
3. Penanganan Pangan
Meliputi cara transportasi dari sumber ke pasar, penerimaan dan pemeriksaan pangan, penyimpangan pangan, penyajian, penyerahan kepada konsumen, serta penanganan yang tidak memenuhi syarat kemanan.
Berdasarkan jenis pangan yang dijual, pangan pada pasar tradisional umumnya terbagi menjadi:
- Pangan segar (ikan, daging, unggas, sayuran)
- Pangan untuk diproses lebih lanjut (bumbu halus, santan)
- Pangan mentah kering (kerupuk, kacang-kacangan, gula)
- Pangan olahan berkemasan (yang memiliki nomor ML atau MD, atau PIRT)
- Pangan siap saji (gorengan, jus, dsb.)
Peraturan Ekspor-Impor
Regulasi Indonesia mengenai pelaksanaan ekspor impor mengacu pada UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ketentuan umum di bidang ekspor dan impor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu pada NOMOR 13/M-DAG/PER/3/2012 (untuk ekspor) dan NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015 (untuk impor).
Syarat sebagai eksportir di negara Indonesia
1. Berbadan hukum
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki salah satu izin dari pemerintah, yaitu:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan
Untuk eksportir barang bukan produksinya
- Surat Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian
Untuk eksportir yang sekaligus merupaka produsen produk yang dikirimkan
Proses pelaksanaan ekspor impor
1. Adanya kontrak antara eksportir dan importir
Persyaratan melakukan ekspor impor adalah:
- Kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan
* TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
* NPWP
- Terdaftar sebagai eksportir dan importir
2. Importir membuka letter of credit di bank negara asal
Bank importir akan mengirimkan letter of credit ke bank eksportir untuk selanjutnya diberikan ke pihak eksportir.
3. Konfirmasi eksportir terhadap letter of credit yang diterima dari bank eksportir
4. Pendaftaran pengiriman barang oleh eksportir ke Bea Cukai
Di Bea Cukai, eksportir membuat:
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); atau
- PEBT (PEB Tertentu)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dapat dibuat menggunakan software PEB secara online.
Eksportir juga membuat Surat Keterangan Asal (SKA) di Bea Cukai sebelum barang dikirim.
5. Memperoleh Persetujuan Ekspor di Bea Cukai
Sebagai surat jalan saat mengirimkan barang
6. Penyiapan pengiriman barang
7. Barang dikirim
8. Barang yang sampai ke pelabuhan negara importir mengalami pemeriksaan kembali berdasarkan letter of credit
Comments
Post a Comment