Skip to main content

Peraturan Pasar Tradisional dan Peraturan Ekspor-Impor

Peraturan Pasar Tradisional

Diatur dalam Perka BPOM nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Retail. Peraturan tersebut mengatur tentang sumber daya manusia; sarana dan prasarana; penanganan pangan; dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi dalam retail.

1. SDM sebagai pelaku pasar
Perlu untuk menerapkan hygene diri sendiri dan hanya menjual pangan yang berkualitas dan aman unyuk dikonsumsi.

2. Sarana dan Prasarana
Meliputi lokasi dan lingkungan; bangunan; tata ruang; fasilitas sanitasi; fasilitas penyimpanan dan penyiapan pangan. Lokasi pasar haruslah bebas asap debu dan terjaga kebersihannya. Tata ruang pasar tradisional membagi zonasi pasar berdasarkan bahan yang dijual. Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi mencakup fasilitas WC, tempat cuci tangan, dan penyimpanan bahan.

3. Penanganan Pangan
Meliputi cara transportasi dari sumber ke pasar, penerimaan dan pemeriksaan pangan, penyimpangan pangan, penyajian, penyerahan kepada konsumen, serta penanganan yang tidak memenuhi syarat kemanan.

Berdasarkan jenis pangan yang dijual, pangan pada pasar tradisional umumnya terbagi menjadi:
- Pangan segar (ikan, daging, unggas, sayuran)
- Pangan untuk diproses lebih lanjut (bumbu halus, santan)
- Pangan mentah kering (kerupuk, kacang-kacangan, gula)
- Pangan olahan berkemasan (yang memiliki nomor ML atau MD, atau PIRT)
- Pangan siap saji (gorengan, jus, dsb.)

Peraturan Ekspor-Impor

Regulasi Indonesia mengenai pelaksanaan ekspor impor mengacu pada UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ketentuan umum di bidang ekspor dan impor tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu pada NOMOR 13/M-DAG/PER/3/2012 (untuk ekspor) dan NOMOR 48/M-DAG/PER/7/2015 (untuk impor).

Syarat sebagai eksportir di negara Indonesia
1. Berbadan hukum
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki salah satu izin dari pemerintah, yaitu:
-  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan
Untuk eksportir barang bukan produksinya
- Surat Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian
Untuk eksportir yang sekaligus merupaka produsen produk yang dikirimkan

Proses pelaksanaan ekspor impor
1. Adanya kontrak antara eksportir dan importir
Persyaratan melakukan ekspor impor adalah:
- Kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan
* TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
* NPWP
- Terdaftar sebagai eksportir dan importir

2. Importir membuka letter of credit di bank negara asal
Bank importir akan mengirimkan letter of credit ke bank eksportir untuk selanjutnya diberikan ke pihak eksportir.

3. Konfirmasi eksportir terhadap letter of credit yang diterima dari bank eksportir

4. Pendaftaran pengiriman barang oleh eksportir ke Bea Cukai
Di Bea Cukai, eksportir membuat:
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); atau
- PEBT (PEB Tertentu) 

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dapat dibuat menggunakan software PEB secara online.
Eksportir juga membuat Surat Keterangan Asal (SKA) di Bea Cukai sebelum barang dikirim.

5. Memperoleh Persetujuan Ekspor di Bea Cukai 
Sebagai surat jalan saat mengirimkan barang

6. Penyiapan pengiriman barang
7. Barang dikirim
8. Barang yang sampai ke pelabuhan negara importir mengalami pemeriksaan kembali berdasarkan letter of credit

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...