Undang-Undang PT
Sejarah:
Undang-Udang PT berasal muasal dari hukum Belada yang menerapkan KUHD berdasakan asas konggregasi. UU nomor 1 tentang PT dibentuk pada tahun 1995 dan pada tahun 2007, dibuat UU PT yang baru.
PT sendiri memiliki definisi badan hukum persekutuan modal yang dibuat berdasarkan perjanjian. UU PT mengatur organ-organ seperti direksi, RUPS, dan dewan komisaris.
PT sendiri memiliki definisi badan hukum persekutuan modal yang dibuat berdasarkan perjanjian. UU PT mengatur organ-organ seperti direksi, RUPS, dan dewan komisaris.
Tata Cara Mendirikan PT
1. Mengajukan nama perusahaan dan akta notaris
2. Mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronil.
3. Output berupa penerbitan SK menteri mengenai pendirian PT dalam kurun waktu 14 hari
Berkas-berkas yang dibua meliputi: akta, surat keterangan domisili, NPWP, surat izin usaha dagang, dan tanda daftar perusahaan.
Syarat Penanaman Saham
Syarat Penanaman Saham
1. Menunggu persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berjumlah lebih dari 50% pemegang saham (perhitungan didasarkan pada jumlah saham, bukan orang) untuk dibukanya kesempatan penambahan modal
2. Penentuan jumlah modal dan lembar saham yang akan dibutuhkan dan dikeluarkan
3. Prioritas penawaran saham dimulai dari pemegang saham, karyawan PT, dan pemegang obligasi
4. Setelah 14 hari, saham dapat ditawarkan ke umum
Undang-Undang Pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan UUD.
Berdasarkan pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pajak pusat
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah pusat
- Pajak daerah
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah daerah
Pendaftaran NPWP
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir permohonan NPWP, tanda tangan direktur perusahaan
2. Fotokopi KTP, paspor direktur, NPWP, SKD
3. Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM
Proses pendaftaran membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dikenakan biaya.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Gaji per bulan dikurangi biaya jabatan (bernilai 5% gaji untuk yang di bawah 50 juta) dikurangi iuran pensiun (200 ribu rupiah) diperoleh penghasilan netto per bulan.
Penghasilan netto 1 tahun dikurangi [PTKP setahun wajib pajak sendiri + PTKP menikah (bila sudah)] diperoleh penghasilan kena pajak setahun.
PPh terhutang (1 tahun) = 5% penghasilan kena pajak setahun
Penghasilan netto 1 tahun dikurangi [PTKP setahun wajib pajak sendiri + PTKP menikah (bila sudah)] diperoleh penghasilan kena pajak setahun.
PPh terhutang (1 tahun) = 5% penghasilan kena pajak setahun
PTKP 2016
Per orang: 54 juta/12 bulan atau 4,5 juta/bulan
Tidaak punya anak, PTKP bertambah 4,5 juta /12 bulan, hingga maksimal 3 orang tanggungan (anak, orang tua, dsb.)
Pria + Wanita belum punya anak, golongan kawin tidak punya anak kode K0
Pria + Wanita sudah punya anak 2, kode K2
Bila menikah, tanggungan anak hanya bisa dihitung ke salah satu saja (suami atau istri).
Pria + Wanita sudah punya anak 2, kode K2
Bila menikah, tanggungan anak hanya bisa dihitung ke salah satu saja (suami atau istri).
FYI
*Pajak penerangan: ditagih ke dalam tunjangan listrik
*Pajak restoran dan pajak kendaraan bermotor: pajak daerah
*Iuran Pensiun
Iuran maksimum = 3,5% gaji
Perusahaan menanggung = 2% gaji
Comments
Post a Comment