Skip to main content

Undang-Undang PT dan Pajak

Undang-Undang PT

Sejarah:
Undang-Udang PT berasal muasal dari hukum Belada yang menerapkan KUHD berdasakan asas konggregasi. UU nomor 1 tentang PT dibentuk pada tahun 1995 dan pada tahun 2007, dibuat UU PT yang baru.

PT sendiri memiliki definisi badan hukum persekutuan modal yang dibuat berdasarkan perjanjian. UU PT mengatur organ-organ seperti direksi, RUPS, dan dewan komisaris.

Tata Cara Mendirikan PT
1. Mengajukan nama perusahaan dan akta notaris
2. Mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronil.
3. Output berupa penerbitan SK menteri mengenai pendirian PT dalam kurun waktu 14 hari

Berkas-berkas yang dibua meliputi: akta, surat keterangan domisili, NPWP, surat izin usaha dagang, dan tanda daftar perusahaan.

Syarat Penanaman Saham
1. Menunggu persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berjumlah lebih dari 50% pemegang saham (perhitungan didasarkan pada jumlah saham, bukan orang) untuk dibukanya kesempatan penambahan modal
2. Penentuan jumlah modal dan lembar saham yang akan dibutuhkan dan dikeluarkan
3. Prioritas penawaran saham dimulai dari pemegang saham, karyawan PT, dan pemegang obligasi
4. Setelah 14 hari, saham dapat ditawarkan ke umum

Undang-Undang Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan UUD.

Berdasarkan pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pajak pusat
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah pusat
- Pajak daerah
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah daerah

Pendaftaran NPWP
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir permohonan NPWP, tanda tangan direktur perusahaan
2. Fotokopi KTP, paspor direktur, NPWP, SKD
3. Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM

Proses pendaftaran membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dikenakan biaya.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Gaji per bulan dikurangi biaya jabatan (bernilai 5% gaji untuk yang di bawah 50 juta) dikurangi iuran pensiun (200 ribu rupiah) diperoleh penghasilan netto per bulan.

Penghasilan netto 1 tahun dikurangi [PTKP setahun wajib pajak sendiri + PTKP menikah (bila sudah)] diperoleh penghasilan kena pajak setahun.

PPh terhutang (1 tahun) = 5% penghasilan kena pajak setahun

PTKP 2016
Per orang: 54 juta/12 bulan atau 4,5 juta/bulan
Tidaak punya anak, PTKP bertambah 4,5 juta /12 bulan, hingga maksimal 3 orang tanggungan (anak, orang tua, dsb.)
Pria + Wanita belum punya anak, golongan kawin tidak punya anak kode K0
Pria + Wanita sudah punya anak 2, kode K2

Bila menikah, tanggungan anak hanya bisa dihitung ke salah satu saja (suami atau istri). 

FYI
*Pajak penerangan: ditagih ke dalam tunjangan listrik
*Pajak restoran dan pajak kendaraan bermotor: pajak daerah
*Iuran Pensiun
Iuran maksimum = 3,5% gaji
Perusahaan menanggung = 2% gaji

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...