Skip to main content

Undang-Undang PT dan Pajak

Undang-Undang PT

Sejarah:
Undang-Udang PT berasal muasal dari hukum Belada yang menerapkan KUHD berdasakan asas konggregasi. UU nomor 1 tentang PT dibentuk pada tahun 1995 dan pada tahun 2007, dibuat UU PT yang baru.

PT sendiri memiliki definisi badan hukum persekutuan modal yang dibuat berdasarkan perjanjian. UU PT mengatur organ-organ seperti direksi, RUPS, dan dewan komisaris.

Tata Cara Mendirikan PT
1. Mengajukan nama perusahaan dan akta notaris
2. Mengajukan permohonan kepada menteri secara elektronil.
3. Output berupa penerbitan SK menteri mengenai pendirian PT dalam kurun waktu 14 hari

Berkas-berkas yang dibua meliputi: akta, surat keterangan domisili, NPWP, surat izin usaha dagang, dan tanda daftar perusahaan.

Syarat Penanaman Saham
1. Menunggu persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berjumlah lebih dari 50% pemegang saham (perhitungan didasarkan pada jumlah saham, bukan orang) untuk dibukanya kesempatan penambahan modal
2. Penentuan jumlah modal dan lembar saham yang akan dibutuhkan dan dikeluarkan
3. Prioritas penawaran saham dimulai dari pemegang saham, karyawan PT, dan pemegang obligasi
4. Setelah 14 hari, saham dapat ditawarkan ke umum

Undang-Undang Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan UUD.

Berdasarkan pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pajak pusat
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah pusat
- Pajak daerah
Pajak yang dipungtu dan dikelola oleh pemerintah daerah

Pendaftaran NPWP
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir permohonan NPWP, tanda tangan direktur perusahaan
2. Fotokopi KTP, paspor direktur, NPWP, SKD
3. Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM

Proses pendaftaran membutuhkan waktu satu hari kerja dan tidak dikenakan biaya.

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Gaji per bulan dikurangi biaya jabatan (bernilai 5% gaji untuk yang di bawah 50 juta) dikurangi iuran pensiun (200 ribu rupiah) diperoleh penghasilan netto per bulan.

Penghasilan netto 1 tahun dikurangi [PTKP setahun wajib pajak sendiri + PTKP menikah (bila sudah)] diperoleh penghasilan kena pajak setahun.

PPh terhutang (1 tahun) = 5% penghasilan kena pajak setahun

PTKP 2016
Per orang: 54 juta/12 bulan atau 4,5 juta/bulan
Tidaak punya anak, PTKP bertambah 4,5 juta /12 bulan, hingga maksimal 3 orang tanggungan (anak, orang tua, dsb.)
Pria + Wanita belum punya anak, golongan kawin tidak punya anak kode K0
Pria + Wanita sudah punya anak 2, kode K2

Bila menikah, tanggungan anak hanya bisa dihitung ke salah satu saja (suami atau istri). 

FYI
*Pajak penerangan: ditagih ke dalam tunjangan listrik
*Pajak restoran dan pajak kendaraan bermotor: pajak daerah
*Iuran Pensiun
Iuran maksimum = 3,5% gaji
Perusahaan menanggung = 2% gaji

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...