Skip to main content

Koperasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Menurut  UU tersebut, koperasi didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi". Oleh karena itu, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. 

Jenis-jenis koperasi dapat dibagi
1. Berdasarkan anggota
Koperasi dibagi menjadi dua jenis: (1) primer, yaitu didirikan oleh minimal 20 orang dan (2) sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.

2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi dibagi menjadi 5 jenis: (1) koperasi simpan pinjam; (2) koperasi konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir; (3) koperasi produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha; (4) koperasi jasa; dan (5) koperasi serba usaha.

Modal koperasi 
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapar bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang telah meminjam uang warga sebesar nominal tertentu dan wajib membayarak iuran bunga senilai persentase tertentu.  

Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh koperasi sendiri atau pihak pemerintah. Adapun beberapa cara dalam membubarkan koperasi:
1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

2. Berdasarkan keputusan Menteri
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
*Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
*Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Jangka waktu koperasi berdiri telah habis
Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Penerapan Pengolahan Pangan (Food Processing)

Pengolahan makanan dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu pencucian, pemilahan, pemotongan, pemanasan, pendinginan dan pengawetan. Untuk memproses bahan pangan hingga mempunyai nilai tambah dan layak untuk dikonsumsi oleh konsumen tidak mungkin hanya memakai satu tahapan saja. Kombinasi dari beberapa tahapan pastilah digunakan sehingga hasil pangan sesuai dengan keinginan dan target. Beberapa contoh penerapan kombinasi pengolahan pangan ini dapat dilihat dari industri pembuatan tapioka dan industri pengolahan kopi. A. Industri Pembuatan Tapioka Perkebunan Singkong Sumber :  http://tabloidsahabatpetani.com Tapioka merupakan salah satu produk hasil pengolahan dari ubi kayu (singkong). Singkong yang baru dipanen haruslah sesegera mungkin diolah karena bila tidak, singkong bisa mengalami fermentasi menjadi tape. Singkong yang mengalami fermentasi ini kadar patinya akan menurun. Masa panen singkong adalah 12-14 bulan. Bila hasil panen bagus, setiap 1 hektar tanah dapa...

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...