Skip to main content

Koperasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Menurut  UU tersebut, koperasi didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi". Oleh karena itu, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. 

Jenis-jenis koperasi dapat dibagi
1. Berdasarkan anggota
Koperasi dibagi menjadi dua jenis: (1) primer, yaitu didirikan oleh minimal 20 orang dan (2) sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.

2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi dibagi menjadi 5 jenis: (1) koperasi simpan pinjam; (2) koperasi konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir; (3) koperasi produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha; (4) koperasi jasa; dan (5) koperasi serba usaha.

Modal koperasi 
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapar bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang telah meminjam uang warga sebesar nominal tertentu dan wajib membayarak iuran bunga senilai persentase tertentu.  

Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh koperasi sendiri atau pihak pemerintah. Adapun beberapa cara dalam membubarkan koperasi:
1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

2. Berdasarkan keputusan Menteri
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
*Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
*Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Jangka waktu koperasi berdiri telah habis
Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...