Skip to main content

Koperasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Menurut  UU tersebut, koperasi didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi". Oleh karena itu, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. 

Jenis-jenis koperasi dapat dibagi
1. Berdasarkan anggota
Koperasi dibagi menjadi dua jenis: (1) primer, yaitu didirikan oleh minimal 20 orang dan (2) sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.

2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi dibagi menjadi 5 jenis: (1) koperasi simpan pinjam; (2) koperasi konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir; (3) koperasi produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha; (4) koperasi jasa; dan (5) koperasi serba usaha.

Modal koperasi 
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapar bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang telah meminjam uang warga sebesar nominal tertentu dan wajib membayarak iuran bunga senilai persentase tertentu.  

Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh koperasi sendiri atau pihak pemerintah. Adapun beberapa cara dalam membubarkan koperasi:
1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

2. Berdasarkan keputusan Menteri
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
*Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
*Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Jangka waktu koperasi berdiri telah habis
Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Mengenal Table Manner - Sejarah Singkat, Aplikasi, dan Teknis Pelaksanaan

Table manner memiliki arti etika yang berlaku pada saat proses makan bersama-sama di meja makan . Beberapa aplikasi table manner ini sebenarnya sudah cukup familiar pada kehidupan kita sehari-hari. Contohnya pada saat makan bersama keluarga, orang tua kita tentunya pernah memberi tahu untuk tidak berisik (mengecap) saat makan, atau juga tidak baik untuk mulai makan sebelum orang yang lebih tua dari kita makan. Hal-hal umum yang sudah diberitahukan orang tua kita tersebut merupakan contoh dari table manner . Meskipun, intensitas dari table manner yang diaplikasikan tidak begitu ketat. Aplikasi table manner yang sangat terperinci dan ketat biasanya ditemukan pada jamuan makan yang sifatnya formal, seperti undangan dari pejabat di hotel atau acara-acara penting lain yang sifatnya formal. Adapun table manner yang sangat ketat pertama kali diterapkan di wilayah Eropa , yaitu Perancis oleh Raja Louis pada abad ke-17. Hal-hal yang harus dihindari pada saat mengaplikasikan ta...

Introduction

Salam untuk para pengunjung dan pembaca Natalya Kantana's Blog. Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri saya terlebih dahulu. Saya adalah mahasiswa baru di universitas yang masih baru juga yang ada di Serpong yaitu Universitas Surya. Saya berkuliah di jurusan Nutrition and Food Technology atau orang-orang lebih mengenalnya dengan sebutan foodtech atau dalam Bahasa Indonesia disebut Teknologi Pangan. Di blog ini, rencananya, saya akan berbagi sedikit informasi seputar jurusan Teknologi Pangan. Secara sekilas, Jurusan Teknologi Pangan adalah salah satu jurusan yang ada dalam fakultas ilmu hayati. Jurusan Teknologi Pangan mempelajari bagaimana pemanfaatan teknologi dalam pengembangan dan pemrosesan makanan. Teknologi pangan mempelajari segala tentang makanan, mulai dari mengidentifikasi bahan pangan sehingga bisa diketahui sifat-sifat bahan pangan tersebut, baik nilai nutrisi sampai kandungan kimia yang ada dalam bahan pangan tersebut. Selain itu, jurusan teknologi ...