Skip to main content

Koperasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Menurut  UU tersebut, koperasi didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi". Oleh karena itu, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. 

Jenis-jenis koperasi dapat dibagi
1. Berdasarkan anggota
Koperasi dibagi menjadi dua jenis: (1) primer, yaitu didirikan oleh minimal 20 orang dan (2) sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.

2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi dibagi menjadi 5 jenis: (1) koperasi simpan pinjam; (2) koperasi konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir; (3) koperasi produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha; (4) koperasi jasa; dan (5) koperasi serba usaha.

Modal koperasi 
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapar bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang telah meminjam uang warga sebesar nominal tertentu dan wajib membayarak iuran bunga senilai persentase tertentu.  

Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh koperasi sendiri atau pihak pemerintah. Adapun beberapa cara dalam membubarkan koperasi:
1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

2. Berdasarkan keputusan Menteri
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
*Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
*Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Jangka waktu koperasi berdiri telah habis
Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Transition to Sustainability: MLP as Framework to Learn about Transition

Menjadi penting untuk mempelajari cara mengendalikan transisi (perubahan) yang terjadi, agar transisi yang terjadi merupakan transisi yang sifatnya berkelanjutan. Concern menuju transisi yang berkelanjutan ini sudah mulai bermunculan, dibuktikan dengan cukup banyaknya riset dan kajian literatur yang dapat ditemukan. Namun, masih sedikit riset mupun kajian yang membahas tentang  transisi berkelanjutan di bidang pangan. Pembelajaran terkait transisi lebih difokuskan pada bidang teknologi dan energi. Sehingga, menjadi penting bagi para peneliti dan akademis di bidang pangan untuk menganalsis transisi di bidang pangan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi, faktor apa yang mempengaruhi dan berperan besar, bagaimana transisi dari suatu hal yang baru dapat bertahan. Insight yang semakin dalam terkait transisi ini sangat membantu dalam upaya mencapai transisi pangan yang lebih berkelanjutan. Adapun dalam mempelajari transisi, dapat digunakan beberapa macam kerangka berpikir. Terda...

Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet Dilarang

Seperti yang sudah dibahas pada post blog sebelumnya, regulasi bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan . Di dalam peraturan tersebut, selain mengatur regulasi tentang BTP yang diijinkan penggunaannya di Indonesia, diatur pula jenis BTP yang dilarang penggunaannya.  Pelarangan penggunaan BTP dikarenakan BTP memiliki efek negatif terhadap kesehatan manusia. Selain itu, beberapa BTP memang penggunaan utamanya tidak diperuntukkan pada proses produksi industri pangan, meskipun ada juga BTP dilarang yang dulunya sempat diizinkan penggunaannya karena kurang pengetahuan atau adanya perubahan berdasarkan hasil riset terbaru. Contoh kasus yang ada di Indonesia adalah penggunaan Kalium Bromat sebagai BTP yang dilarang karena ternyata memiliki sifat karsinogenik. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, maka dibuatnya regulasi baru yang diatur dalam Permenkes nomor 1168/Menkes/...