Skip to main content

Koperasi dan Undang-Undang yang Berlaku

Koperasi di Indonesia diatur melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Menurut  UU tersebut, koperasi didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi". Oleh karena itu, koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. Koperasi didirikan atas dasar asas kekeluargaan. 

Jenis-jenis koperasi dapat dibagi
1. Berdasarkan anggota
Koperasi dibagi menjadi dua jenis: (1) primer, yaitu didirikan oleh minimal 20 orang dan (2) sekunder, yaitu didirikan oleh 3 koperasi.

2. Berdasarkan kegiatan
Koperasi dibagi menjadi 5 jenis: (1) koperasi simpan pinjam; (2) koperasi konsumen, yaitu didirikan oleh konsumen produk akhir; (3) koperasi produsen, yaitu didirikan oleh produsen yang tidak memiliki usaha; (4) koperasi jasa; dan (5) koperasi serba usaha.

Modal koperasi 
Dibagi ke dalam dua sumber, yaitu:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri diperoleh melalui sumber-sumber seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapar bersumber dari anggota, koperasi lain dan anggotanya, bank atau lembaga keuangan lain, serta penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. Obligasi merupakan surat berharga yang menunjukkan bahwa peminjam uang telah meminjam uang warga sebesar nominal tertentu dan wajib membayarak iuran bunga senilai persentase tertentu.  

Pembubaran koperasi
Koperasi dapat dibubarkan oleh koperasi sendiri atau pihak pemerintah. Adapun beberapa cara dalam membubarkan koperasi:
1. Berdasarkan keputusan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 

2. Berdasarkan keputusan Menteri
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
*Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
*Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

3. Jangka waktu koperasi berdiri telah habis
Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar. Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota. Permohonan perpanjangan jangka waktu diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...