Peraturan Pasar Tradisional Diatur dalam Perka BPOM nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Retail. Peraturan tersebut mengatur tentang sumber daya manusia; sarana dan prasarana; penanganan pangan; dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi dalam retail. 1. SDM sebagai pelaku pasar Perlu untuk menerapkan hygene diri sendiri dan hanya menjual pangan yang berkualitas dan aman unyuk dikonsumsi. 2. Sarana dan Prasarana Meliputi lokasi dan lingkungan; bangunan; tata ruang; fasilitas sanitasi; fasilitas penyimpanan dan penyiapan pangan. Lokasi pasar haruslah bebas asap debu dan terjaga kebersihannya. Tata ruang pasar tradisional membagi zonasi pasar berdasarkan bahan yang dijual. Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi mencakup fasilitas WC, tempat cuci tangan, dan penyimpanan bahan. 3. Penanganan Pangan Meliputi cara transportasi dari sumber ke pasar, penerimaan dan pemeriksaan pangan, penyimpangan pangan, penyajian, penyerahan kepada konsumen, serta penanganan yang tidak meme...
All about Food (Food Science & Technology and Food Culture & Trend)