Skip to main content

Regulasi Pangan - BTP Pengawet

Pada post sebelumnya, saya telah menyebutkan beberapa peraturan berkaitan dengan pendirian dan pengoperasian suatu industri di Indonesia, serta peraturan tambahan yang berlaku untuk industri pangan di Indonesia. 

BTP dalam Pembuatan Kue (Pewarna, Pengembang, dan Pemberi Aroma)
Sumber: http://oishicakeandcookie.blogspot.co.id
Pada post ini, saya akan menjelaskan satu dari sekian banyaknya peraturan terkait pangan yang ada di Indonesia, yaitu peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Bahan Tambahan Pangan secara Umum

Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara umum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan tersebut, BTP diartikan sebagai "bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan". BTP yang akan ditambahkan dalam bahan pangan, haruslah tidak untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau diperlakukan sebagai bahan baku pangan, serta bukan merupakan cemaran. 

Dalam penggunaannya di bahan pangan, BTP tidak diizinkan untuk melebihi batas maksimum yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat pula BTP yang penggunaannya dalam bahan pangan sama sekali tidak diperbolehkan karena memiliki toksisitas yang tinggi dan membahayakan tubuh manusia.

BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Bila terdapat BTP yang belum standar dan persyaratannya belum terdapat dalam Kodeks Makanan Indonesia, dapat digunakan standar dan persyaratan lain.

Segala golongan BTP yang ditambahkan ke dalam bahan pangan harus dicantumkan secara jelas di label makanan. Selain itu, untuk BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, pencantuman nama jenis BTP di label makanan wajib untuk dilakukan, beserta dengan nomor indeks khusus untuk BTP pewarna.

BTP Pengawet

Pada peraturan Permenkes nomor 33 tahun 2012, tercantum sebanyak total 27 golongan BTP, salah satunya adalah BTP pengawet (preservatives). BTP pengawet dalam peraturan tersebut diartikan sebagai "bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Terdapat total 10 jenis BTP pengawet yang diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012, yaitu:
  1. Asam sorbat dan turunannya
  2. Asam benzoat dan turunannya
  3. Etil para-hidroksibenzoat
  4. Metil para-hidroksibenzoat
  5. Sulfit
  6. Nisin
  7. Nitrit
  8. Nitrat
  9. Asam propionat dan garamnya
  10. Lisozim Hidroklorida
Batas maksimum penggunaan BTP pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Pada peraturan ini, selain terdapat aturan penggunaan BTP pengawet dan jumlah batasan maksimum BTP yang boleh dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan (mg per kg berat badan) (ADI), terdapat juga cara perhitungan untuk mengetahui apakah pengawet yang ditambahkan tidak melebihi batas, bila digunakan beberapa campuran pengawet. 

Sekian bahasan kali ini mengenai peraturan terkait BTP Pengawet. Nantikan post-post saya selanjutnya terkait peraturan pangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Terima kasih dan semoga bermanfaat! :)

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Transition to Sustainability: MLP as Framework to Learn about Transition

Menjadi penting untuk mempelajari cara mengendalikan transisi (perubahan) yang terjadi, agar transisi yang terjadi merupakan transisi yang sifatnya berkelanjutan. Concern menuju transisi yang berkelanjutan ini sudah mulai bermunculan, dibuktikan dengan cukup banyaknya riset dan kajian literatur yang dapat ditemukan. Namun, masih sedikit riset mupun kajian yang membahas tentang  transisi berkelanjutan di bidang pangan. Pembelajaran terkait transisi lebih difokuskan pada bidang teknologi dan energi. Sehingga, menjadi penting bagi para peneliti dan akademis di bidang pangan untuk menganalsis transisi di bidang pangan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi, faktor apa yang mempengaruhi dan berperan besar, bagaimana transisi dari suatu hal yang baru dapat bertahan. Insight yang semakin dalam terkait transisi ini sangat membantu dalam upaya mencapai transisi pangan yang lebih berkelanjutan. Adapun dalam mempelajari transisi, dapat digunakan beberapa macam kerangka berpikir. Terda...

Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet Dilarang

Seperti yang sudah dibahas pada post blog sebelumnya, regulasi bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan . Di dalam peraturan tersebut, selain mengatur regulasi tentang BTP yang diijinkan penggunaannya di Indonesia, diatur pula jenis BTP yang dilarang penggunaannya.  Pelarangan penggunaan BTP dikarenakan BTP memiliki efek negatif terhadap kesehatan manusia. Selain itu, beberapa BTP memang penggunaan utamanya tidak diperuntukkan pada proses produksi industri pangan, meskipun ada juga BTP dilarang yang dulunya sempat diizinkan penggunaannya karena kurang pengetahuan atau adanya perubahan berdasarkan hasil riset terbaru. Contoh kasus yang ada di Indonesia adalah penggunaan Kalium Bromat sebagai BTP yang dilarang karena ternyata memiliki sifat karsinogenik. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, maka dibuatnya regulasi baru yang diatur dalam Permenkes nomor 1168/Menkes/...