Skip to main content

Regulasi Pangan - BTP Pengawet

Pada post sebelumnya, saya telah menyebutkan beberapa peraturan berkaitan dengan pendirian dan pengoperasian suatu industri di Indonesia, serta peraturan tambahan yang berlaku untuk industri pangan di Indonesia. 

BTP dalam Pembuatan Kue (Pewarna, Pengembang, dan Pemberi Aroma)
Sumber: http://oishicakeandcookie.blogspot.co.id
Pada post ini, saya akan menjelaskan satu dari sekian banyaknya peraturan terkait pangan yang ada di Indonesia, yaitu peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Bahan Tambahan Pangan secara Umum

Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara umum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan tersebut, BTP diartikan sebagai "bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan". BTP yang akan ditambahkan dalam bahan pangan, haruslah tidak untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau diperlakukan sebagai bahan baku pangan, serta bukan merupakan cemaran

Dalam penggunaannya di bahan pangan, BTP tidak diizinkan untuk melebihi batas maksimum yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat pula BTP yang penggunaannya dalam bahan pangan sama sekali tidak diperbolehkan karena memiliki toksisitas yang tinggi dan membahayakan tubuh manusia.

BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Bila terdapat BTP yang belum standar dan persyaratannya belum terdapat dalam Kodeks Makanan Indonesia, dapat digunakan standar dan persyaratan lain.

Segala golongan BTP yang ditambahkan ke dalam bahan pangan harus dicantumkan secara jelas di label makanan. Selain itu, untuk BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, pencantuman nama jenis BTP di label makanan wajib untuk dilakukan, beserta dengan nomor indeks khusus untuk BTP pewarna.

BTP Pengawet

Pada peraturan Permenkes nomor 33 tahun 2012, tercantum sebanyak total 27 golongan BTP, salah satunya adalah BTP pengawet (preservatives). BTP pengawet dalam peraturan tersebut diartikan sebagai "bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Terdapat total 10 jenis BTP pengawet yang diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012, yaitu:
  1. Asam sorbat dan turunannya
  2. Asam benzoat dan turunannya
  3. Etil para-hidroksibenzoat
  4. Metil para-hidroksibenzoat
  5. Sulfit
  6. Nisin
  7. Nitrit
  8. Nitrat
  9. Asam propionat dan garamnya
  10. Lisozim Hidroklorida
Batas maksimum penggunaan BTP pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Pada peraturan ini, selain terdapat aturan penggunaan BTP pengawet dan jumlah batasan maksimum BTP yang boleh dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan (mg per kg berat badan) (ADI), terdapat juga cara perhitungan untuk mengetahui apakah pengawet yang ditambahkan tidak melebihi batas, bila digunakan beberapa campuran pengawet. 

Sekian bahasan kali ini mengenai peraturan terkait BTP Pengawet. Nantikan post-post saya selanjutnya terkait peraturan pangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Terima kasih dan semoga bermanfaat! :)

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...