Skip to main content

Regulasi Pangan - BTP Pengawet

Pada post sebelumnya, saya telah menyebutkan beberapa peraturan berkaitan dengan pendirian dan pengoperasian suatu industri di Indonesia, serta peraturan tambahan yang berlaku untuk industri pangan di Indonesia. 

BTP dalam Pembuatan Kue (Pewarna, Pengembang, dan Pemberi Aroma)
Sumber: http://oishicakeandcookie.blogspot.co.id
Pada post ini, saya akan menjelaskan satu dari sekian banyaknya peraturan terkait pangan yang ada di Indonesia, yaitu peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Bahan Tambahan Pangan secara Umum

Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara umum di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam peraturan tersebut, BTP diartikan sebagai "bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan". BTP yang akan ditambahkan dalam bahan pangan, haruslah tidak untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau diperlakukan sebagai bahan baku pangan, serta bukan merupakan cemaran

Dalam penggunaannya di bahan pangan, BTP tidak diizinkan untuk melebihi batas maksimum yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat pula BTP yang penggunaannya dalam bahan pangan sama sekali tidak diperbolehkan karena memiliki toksisitas yang tinggi dan membahayakan tubuh manusia.

BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Bila terdapat BTP yang belum standar dan persyaratannya belum terdapat dalam Kodeks Makanan Indonesia, dapat digunakan standar dan persyaratan lain.

Segala golongan BTP yang ditambahkan ke dalam bahan pangan harus dicantumkan secara jelas di label makanan. Selain itu, untuk BTP golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, pencantuman nama jenis BTP di label makanan wajib untuk dilakukan, beserta dengan nomor indeks khusus untuk BTP pewarna.

BTP Pengawet

Pada peraturan Permenkes nomor 33 tahun 2012, tercantum sebanyak total 27 golongan BTP, salah satunya adalah BTP pengawet (preservatives). BTP pengawet dalam peraturan tersebut diartikan sebagai "bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 

Terdapat total 10 jenis BTP pengawet yang diatur dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012, yaitu:
  1. Asam sorbat dan turunannya
  2. Asam benzoat dan turunannya
  3. Etil para-hidroksibenzoat
  4. Metil para-hidroksibenzoat
  5. Sulfit
  6. Nisin
  7. Nitrit
  8. Nitrat
  9. Asam propionat dan garamnya
  10. Lisozim Hidroklorida
Batas maksimum penggunaan BTP pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Pada peraturan ini, selain terdapat aturan penggunaan BTP pengawet dan jumlah batasan maksimum BTP yang boleh dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan bagi kesehatan (mg per kg berat badan) (ADI), terdapat juga cara perhitungan untuk mengetahui apakah pengawet yang ditambahkan tidak melebihi batas, bila digunakan beberapa campuran pengawet. 

Sekian bahasan kali ini mengenai peraturan terkait BTP Pengawet. Nantikan post-post saya selanjutnya terkait peraturan pangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Terima kasih dan semoga bermanfaat! :)

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...