![]() |
Sumber: http://iapi.or.id |
Membangun sebuah perusahaan memang bukan perkara yang mudah. Apalagi saat sudah berkaitan dengan peraturan dan regulasi. Kita akan dihadapkan kepada seberapa banyak dan rumitnya peraturan-peraturan yang ada. Berikut beberapa peraturan yang ada di Indonesia, menyangkut pendirian hingga pengoperasian suatu organisasi atau perusahaan:
- Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT)
- Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Perpajakan
- Undang-Undang Perdagangan
- Undang-undang Perdata (Perjanjian). Contoh kasus dalam hal jual-beli atau kontrak rumah
- Undang-Undang Hak Cipta. Contoh kasus pada temuan dan paten
- Undang-Undang terkait Ekspor dan Impor
- dan Perundangan lainnya
Pada penerapannya, setiap peraturan yang telah dibuat dan diundangkan akan dicatat dan dipublikasikan di dalam lembaran negara (Peraturan Pemerintah Pusat) atau lembaran daerah (Peraturan Pemerintah Daerah seperti Perda, Perka, Perkot, SK Walikota, SK Bupati). Peraturan yang telah dicantumkan dalam lembaran negara atau daerah bisa dianggap telah diketahui oleh semua masyarakat. Publikasi segala kebijakan, pengumuman, peraturan, dan perundangan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa atas pemberlakuan pada seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Peraturan Indonesia di Industri Pangan
Untuk industri pangan, selain peraturan-peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat peraturan lain yang berlaku, yaitu Sertifikasi Halal, Peraturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label dan Iklan Pangan, dan peraturan lainnya.
Sertifikasi Halal di Indonesia mencakup regulasi akan bahan-bahan yang bersifat halal dan bahan bersifat tidak halal (contoh babi, kotoran, rambut, dsb.) serta pemrosesan halal (pemotongan hewan ternak). Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama pada bulan Oktober 2017 lalu telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dikarenakan perubahan tersebut, sertifikasi halal di Indonesia ke depannya akan melibatkan tiga lembaga, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, sertifikasi halal ini diterbitkan oleh MUI.
Peraturan terkait BTP diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di dalam peraturan tersebut, tertera golongan dari BTP, jenis BTP yang diizinkan, jenis BTP yang tidak diizinkan, produksi, pemasukan, dan peredaran BTP, pemuatan BTP dalam label pangan, dan regulasi lain terkait BTP. Batas maksimum penggunaan BTP yang diizinkan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Organisasi sebagai Badan Hukum
Segala organisasi atau perkumpulan yang berbentuk badan hukum sudah secara sah terikat kepada segala hukum yang mengaturnya. Badan Hukum sendiri memiliki arti personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut
memiliki hak dan kewajiban sebagaimana orang lainnya di mata hukum, atau disebut juga sebagai subyek hukum. Terdapat 2 jenis badan hukum: badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik didirikan berdasarkan hukum publik, yaitu mengatuh hubungan negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan publik. Contoh badan hukum publik adalah Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, dsb.
Sementara, badan hukum privat didirikan berdasarkan hukum perdata, yaitu mengatur hubungan kerja sama sekelompok orang yang sifatnya dapat berupa profit oriented (contoh Perseroan Terbatas) maupun non-profit (contoh Yayasan).
What's Next?
Sekian post saya mengenai beberapa jenis peraturan yang ada di Indonesia terkait industri pangan secara garis besar. Pada post saya selanjutnya, saya akan membahas beberapa peraturan yang sudah disebutkan di atas secara lebih detail dan menyeluruh. Jadi, terus pantengi dan nantikan post selanjutnya minggu depan! Semoga bisa bermanfaat :).
Comments
Post a Comment