Skip to main content

Peraturan Indonesia dan Industri Pangan sebagai Badan Hukum

Sumber: http://iapi.or.id
Membangun sebuah perusahaan memang bukan perkara yang mudah. Apalagi saat sudah berkaitan dengan peraturan dan regulasi. Kita akan dihadapkan kepada seberapa banyak dan rumitnya peraturan-peraturan yang ada. Berikut beberapa peraturan yang ada di Indonesia, menyangkut pendirian hingga pengoperasian suatu organisasi atau perusahaan:
  1. Undang-Undang Perusahaan Terbatas (PT)
  2. Undang-Undang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Perpajakan
  4. Undang-Undang Perdagangan
  5. Undang-undang Perdata (Perjanjian). Contoh kasus dalam hal jual-beli atau kontrak rumah
  6. Undang-Undang Hak Cipta. Contoh kasus pada temuan dan paten
  7. Undang-Undang terkait Ekspor dan Impor
  8. dan Perundangan lainnya
Pada penerapannya, setiap peraturan yang telah dibuat dan diundangkan akan dicatat dan dipublikasikan di dalam lembaran negara (Peraturan Pemerintah Pusat) atau lembaran daerah (Peraturan Pemerintah Daerah seperti Perda, Perka, Perkot, SK Walikota, SK Bupati). Peraturan yang telah dicantumkan dalam lembaran negara atau daerah bisa dianggap telah diketahui oleh semua masyarakat. Publikasi segala kebijakan, pengumuman, peraturan, dan perundangan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa atas pemberlakuan pada seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Peraturan Indonesia di Industri Pangan

Untuk industri pangan, selain peraturan-peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat peraturan lain yang berlaku, yaitu Sertifikasi Halal, Peraturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label dan Iklan Pangan, dan peraturan lainnya.

Sertifikasi Halal di Indonesia mencakup regulasi akan bahan-bahan yang bersifat halal dan bahan bersifat tidak halal (contoh babi, kotoran, rambut, dsb.) serta pemrosesan halal (pemotongan hewan ternak). Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama pada bulan Oktober 2017 lalu telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dikarenakan perubahan tersebut, sertifikasi halal di Indonesia ke depannya akan melibatkan tiga lembaga, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, sertifikasi halal ini diterbitkan oleh MUI.

Inspeksi BPOM di pasar swalayan Banjarmasin
Sumber: https://news.okezone.com

Peraturan terkait BTP diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.  Di dalam peraturan tersebut, tertera golongan dari BTP, jenis BTP yang diizinkan, jenis BTP yang tidak diizinkan, produksi, pemasukan, dan peredaran BTP, pemuatan BTP dalam label pangan, dan regulasi lain terkait BTP. Batas maksimum penggunaan BTP yang diizinkan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Organisasi sebagai Badan Hukum

Segala organisasi atau perkumpulan yang berbentuk badan hukum sudah secara sah terikat kepada segala hukum yang mengaturnya. Badan Hukum sendiri memiliki arti personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga sehingga lembaga tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagaimana orang lainnya di mata hukum, atau disebut juga sebagai subyek hukum. Terdapat 2 jenis badan hukum: badan hukum publik dan badan hukum privat

Badan hukum publik didirikan berdasarkan hukum publik, yaitu mengatuh hubungan negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan publik. Contoh badan hukum publik adalah Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, dsb.

Sementara, badan hukum privat didirikan berdasarkan hukum perdata, yaitu mengatur hubungan kerja sama sekelompok orang yang sifatnya dapat berupa profit oriented (contoh Perseroan Terbatas) maupun non-profit (contoh Yayasan).

What's Next?

Sekian post saya mengenai beberapa jenis peraturan yang ada di Indonesia terkait industri pangan secara garis besar. Pada post saya selanjutnya, saya akan membahas beberapa peraturan yang sudah disebutkan di atas secara lebih detail dan menyeluruh. Jadi, terus pantengi dan nantikan post selanjutnya minggu depan! Semoga bisa bermanfaat :).

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...