![]() |
Sumber: https://caricom.org |
Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen
Peraturan pangan menjadi hal yang penting dalam memastikan agar pangan yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi. Peraturan pangan juga ada sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, yang mana pemenuhan pangan yang aman dan layak merupakan hak dasar yang kita miliki sebagai manusia sekaligus konsumen. Menjadi penting untuk saya dan teman-teman sebagai mahasiswa Teknologi Pangan untuk memahami peraturan pangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena, setelah lulus, kita mungkin akan memiliki peran utama dalam menjaga kelangsungan peraturan pangan yang ada, contohnya bila menjadi produsen atau distributor dalam industri pangan. Bagi para pembaca yang mungkin tidak atau belum memiliki peran secara langsung dalam industri pangan, informasi ini juga menjadi berguna dan penting, baik untuk sekadar menambah pengetahuan hingga sebagai bekal untuk lebih memahami keberadaan dan pentingnya hak yang Anda punya sebagai konsumen pangan.
1st Meeting
Pertemuan pertama mata kuliah ini membahas mengenai peraturan pangan yang berlaku di Indonesia secara garis besar. Target dari mata kuliah ini adalah memahami BUKAN menghafal peraturan-peraturan pangan yang ada. Tugas utama dalam mata kuliah ini adalah bertindak sebagai konsultan untuk kelompok Industri Rumah Tangga Pangan tugas mata kuliah "Keterampilan Managemen" (silakan baca post saya sebelumnya untuk informasi lengkapnya :D). Tugas ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih memahami penerapan ilmu-ilmu yang diperoleh dalam mata kuliah ini.
Peraturan Pangan di Indonesia
Peraturan pangan di Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua lingkup regulasi. Pertama adalah peraturan yang sifatnya untuk keperluan administratif, yaitu terkait perizinan, perpajakan, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua adalah peraturan yang difokuskan untuk meregulasi proses produksi pangan, contohnya terkait penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Yang tergolong dalam BTP adalah zat pemanis, pengawet, pewarna, pengeras, perisa, dan zat BTP lain. Di Indonesia, badan yang mengatur penambahan BTP adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Secara umum, BPOM memiliki dua kewenangan, yaitu sebagai eksekutor dan regulator. Sebagai eksekutor, BPOM berhak untuk mengawasi berjalannya peraturan pangan dan melakukan sidang dengan bantuan kepolisian. Sebagai regulator, BPOM berwenang untuk menerbitkan peraturan-peraturan terkait pangan.
What's Next?
Pertemuan selanjutnya, akan lebih banyak informasi dan pengetahuan baru terkait Peraturan Pangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, please stay tuned and will greet you on next post!
Terima kasih saya ucapkan untuk Bapak Albert Kuhon atas ilmu dan sumber ide penulisan yang diberikan pada mata kuliah ini.
Comments
Post a Comment