Skip to main content

BERSAMA MATA KULIAH LAIN, "PERATURAN PANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Sumber: https://caricom.org

Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Peraturan pangan menjadi hal yang penting dalam memastikan agar pangan yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi. Peraturan pangan juga ada sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, yang mana pemenuhan pangan yang aman dan layak merupakan hak dasar yang kita miliki sebagai manusia sekaligus konsumen. Menjadi penting untuk saya dan teman-teman sebagai mahasiswa Teknologi Pangan untuk memahami peraturan pangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena, setelah lulus, kita mungkin akan memiliki peran utama dalam menjaga kelangsungan peraturan pangan yang ada, contohnya bila menjadi produsen atau distributor dalam industri pangan. Bagi para pembaca yang mungkin tidak atau belum memiliki peran secara langsung dalam industri pangan, informasi ini juga menjadi berguna dan penting, baik untuk sekadar menambah pengetahuan hingga sebagai bekal untuk lebih memahami keberadaan dan pentingnya hak yang Anda punya sebagai konsumen pangan. 

1st Meeting

Pertemuan pertama mata kuliah ini membahas mengenai peraturan pangan yang berlaku di Indonesia secara garis besar. Target dari mata kuliah ini adalah memahami BUKAN menghafal peraturan-peraturan pangan yang ada. Tugas utama dalam mata kuliah ini adalah bertindak sebagai konsultan untuk kelompok Industri Rumah Tangga Pangan tugas mata kuliah "Keterampilan Managemen" (silakan baca post saya sebelumnya untuk informasi lengkapnya :D). Tugas ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih memahami penerapan ilmu-ilmu yang diperoleh dalam mata kuliah ini.    

Peraturan Pangan di Indonesia

Peraturan pangan di Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua lingkup regulasi. Pertama adalah peraturan yang sifatnya untuk keperluan administratif, yaitu terkait perizinan, perpajakan, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua adalah peraturan yang difokuskan untuk meregulasi proses produksi pangan, contohnya terkait penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Yang tergolong dalam BTP adalah zat pemanis, pengawet, pewarna, pengeras, perisa, dan zat BTP lain. Di Indonesia, badan yang mengatur penambahan BTP adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Secara umum, BPOM memiliki dua kewenangan, yaitu sebagai eksekutor dan regulator.  Sebagai eksekutor, BPOM berhak untuk mengawasi berjalannya peraturan pangan dan melakukan sidang dengan bantuan kepolisian. Sebagai regulator, BPOM berwenang untuk menerbitkan peraturan-peraturan terkait pangan.   

What's Next?

Pertemuan selanjutnya, akan lebih banyak informasi dan pengetahuan baru terkait Peraturan Pangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, please stay tuned and will greet you on next post!


Terima kasih saya ucapkan untuk Bapak Albert Kuhon atas ilmu dan sumber ide penulisan yang diberikan pada mata kuliah ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Fermentasi dalam Pembuatan Wine

Fermentasi adalah salah satu cara pemrosesan bahan pangan dengan memanfaatkan mikroorganisme (bakteri atau jamur) atau enzim yang dihasilkan oeh mikroorganisme. Contoh penerapan dari fermentasi yang memanfaatkan mikroorganisme, yaitu pada pembuatan wine. Wine Wine bisa dibuat dari beberapa bahan dasar, terutama buah-buahan , seperti anggur, berry-berry-an bahkan pisang. Red wine and White wine Wine dengan bahan dasar anggur terdiri dari 2 jenis, wine merah ( red wine)  dan wine putih ( white wine ).  Red wine  terbuat dari anggur merah, sedangkan white wine   terbuat dari anggur putih. Sumber :  http://www.millfieldwines.com/red-or-white-making-the-right-decision/ Cara pembuatan wine dari anggur Pembuatan wine dengan bahan dasar anggur memanfaatkan yeast atau ragi  Saccharomyces cerevisiae . Berikut adalah tahapan dalam pembuatan wine. 1. Anggur dihancurkan hingga terbentuk jus. 2. Menambahkan gula dan yeast ke dalam jus. Yeast atau ra...

Pameran Produk Mahasiswa Universitas Surya

Pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018, mahasiswa  Nutrition and Food Technology  Universitas Surya mengadakan pameran produk hasil tugas mata kuliah Keterampilan Manajemen.  Kunjungan ke display produk dodol durian "Dolan" Terdapat total 13 produk makanan yang dipamerkan, yaitu: Abon Ikan "Bon Bon" Permen Cokelat "Chocoday" Dodol Durian "Dolan" Telur Gabus Manis "Gaju" Enting-Enting Gepuk "Genting" Kastengel "Kaasstle" Nastar "Nastahhh" Opak Singkong "Oppa" Ampyang "Palmnotte" Emping Melinjo "Ping-O" Sambal Tempe Kering "Satempe" Sumpia "Tiga Saudara" Wajik "Wadjiek"

Potential Solutions to Global Food Crisis

Krisis pangan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam mengakses, memperoleh, atau membeli makanan. Salah satu sumber utama dari krisis pangan yang terjadi di dunia adalah adanya ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah penduduk dengan usaha untuk tentap menjaga ketersedian pangan sekaligus pelestarian lingkungan beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. Masalah pertumbuhan jumlah manusia yang pesat juga diperparah dengan terjadinya kelangkaan air bersih, erosi/kerusakan tanah, dan perubahan iklim. Masalah-masalah tersebut kian memacu problema krisis pangan global. Fraser, dkk. dalam artikel jurnal yang berjudul "Biotechnology or Organic? Extensive or Intensive? Global or Local? A Critical Review of Potential Pathways to Resolve the Global Food Crisis" mengkaji berbagai perspektif dalam menyelesaikan isu krisis pangan beserta opini yang saling bertolak belakang terkait perspetif tersebut. Menurut Fraser, dkk., krisis pangan dapat disebabkan oleh dua hal: ...