Skip to main content

BERSAMA MATA KULIAH LAIN, "PERATURAN PANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Sumber: https://caricom.org

Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Peraturan pangan menjadi hal yang penting dalam memastikan agar pangan yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan kelayakannya untuk dikonsumsi. Peraturan pangan juga ada sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, yang mana pemenuhan pangan yang aman dan layak merupakan hak dasar yang kita miliki sebagai manusia sekaligus konsumen. Menjadi penting untuk saya dan teman-teman sebagai mahasiswa Teknologi Pangan untuk memahami peraturan pangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena, setelah lulus, kita mungkin akan memiliki peran utama dalam menjaga kelangsungan peraturan pangan yang ada, contohnya bila menjadi produsen atau distributor dalam industri pangan. Bagi para pembaca yang mungkin tidak atau belum memiliki peran secara langsung dalam industri pangan, informasi ini juga menjadi berguna dan penting, baik untuk sekadar menambah pengetahuan hingga sebagai bekal untuk lebih memahami keberadaan dan pentingnya hak yang Anda punya sebagai konsumen pangan. 

1st Meeting

Pertemuan pertama mata kuliah ini membahas mengenai peraturan pangan yang berlaku di Indonesia secara garis besar. Target dari mata kuliah ini adalah memahami BUKAN menghafal peraturan-peraturan pangan yang ada. Tugas utama dalam mata kuliah ini adalah bertindak sebagai konsultan untuk kelompok Industri Rumah Tangga Pangan tugas mata kuliah "Keterampilan Managemen" (silakan baca post saya sebelumnya untuk informasi lengkapnya :D). Tugas ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih memahami penerapan ilmu-ilmu yang diperoleh dalam mata kuliah ini.    

Peraturan Pangan di Indonesia

Peraturan pangan di Indonesia secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua lingkup regulasi. Pertama adalah peraturan yang sifatnya untuk keperluan administratif, yaitu terkait perizinan, perpajakan, dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua adalah peraturan yang difokuskan untuk meregulasi proses produksi pangan, contohnya terkait penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Yang tergolong dalam BTP adalah zat pemanis, pengawet, pewarna, pengeras, perisa, dan zat BTP lain. Di Indonesia, badan yang mengatur penambahan BTP adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Secara umum, BPOM memiliki dua kewenangan, yaitu sebagai eksekutor dan regulator.  Sebagai eksekutor, BPOM berhak untuk mengawasi berjalannya peraturan pangan dan melakukan sidang dengan bantuan kepolisian. Sebagai regulator, BPOM berwenang untuk menerbitkan peraturan-peraturan terkait pangan.   

What's Next?

Pertemuan selanjutnya, akan lebih banyak informasi dan pengetahuan baru terkait Peraturan Pangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, please stay tuned and will greet you on next post!


Terima kasih saya ucapkan untuk Bapak Albert Kuhon atas ilmu dan sumber ide penulisan yang diberikan pada mata kuliah ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Transition to Sustainability: MLP as Framework to Learn about Transition

Menjadi penting untuk mempelajari cara mengendalikan transisi (perubahan) yang terjadi, agar transisi yang terjadi merupakan transisi yang sifatnya berkelanjutan. Concern menuju transisi yang berkelanjutan ini sudah mulai bermunculan, dibuktikan dengan cukup banyaknya riset dan kajian literatur yang dapat ditemukan. Namun, masih sedikit riset mupun kajian yang membahas tentang  transisi berkelanjutan di bidang pangan. Pembelajaran terkait transisi lebih difokuskan pada bidang teknologi dan energi. Sehingga, menjadi penting bagi para peneliti dan akademis di bidang pangan untuk menganalsis transisi di bidang pangan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi, faktor apa yang mempengaruhi dan berperan besar, bagaimana transisi dari suatu hal yang baru dapat bertahan. Insight yang semakin dalam terkait transisi ini sangat membantu dalam upaya mencapai transisi pangan yang lebih berkelanjutan. Adapun dalam mempelajari transisi, dapat digunakan beberapa macam kerangka berpikir. Terda...

Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet Dilarang

Seperti yang sudah dibahas pada post blog sebelumnya, regulasi bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan . Di dalam peraturan tersebut, selain mengatur regulasi tentang BTP yang diijinkan penggunaannya di Indonesia, diatur pula jenis BTP yang dilarang penggunaannya.  Pelarangan penggunaan BTP dikarenakan BTP memiliki efek negatif terhadap kesehatan manusia. Selain itu, beberapa BTP memang penggunaan utamanya tidak diperuntukkan pada proses produksi industri pangan, meskipun ada juga BTP dilarang yang dulunya sempat diizinkan penggunaannya karena kurang pengetahuan atau adanya perubahan berdasarkan hasil riset terbaru. Contoh kasus yang ada di Indonesia adalah penggunaan Kalium Bromat sebagai BTP yang dilarang karena ternyata memiliki sifat karsinogenik. Untuk mengakomodasi perubahan tersebut, maka dibuatnya regulasi baru yang diatur dalam Permenkes nomor 1168/Menkes/...