Syarat Perusahaan Melakukan Ekspor
1. Harus ber-badan hukum, yaitu dalam bentuk :- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Prosedur Ekspor
![]() |
| Proses Kontrak Antara Eksportir dan Importir Setelah kesepakatan telah tercapai, maka proses ekspor impor pun dapat dilakukan. Sumber: http://djpen.kemendag.go.id |
1. Melakukan pengecekan terhadap regulasi yang berlaku di negara pengekspor apakah barang diperbolehkan untuk diekspor
2. Melakukan pengecekan daftar Harmonized System
Harmonized System (HS) adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
4. Keterangan vito sanitary
5. Mengurus Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
6. Pembukaan Letter of Credit (L/C) oleh importir
* Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yangdigunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract.
* Opening bank melakukan pembukaan L/C melalui bank koresponden di negara eksportir (Advising bank). Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening bank kepada advising bank untuk disampaikan kepada eksportir.
* Advising bank memeriksa keabsahan pembukaan L/C. Apabila sesuai, advising bank mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada eksportir yang berhak menerima. Advising bank yang juga diminta oleh opening bank untuk menjamin pembayaran atas L/C disebut sebagai confirming bank.
7. Persiapan barang dan dokumen oleh eksportir
Dokumen yang dipersiapkan termasuk NIK, SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), daftar kemasan, dan invoice.
![]() |
| Cargo Shipment Process Sumber: http://djpen.kemendag.go.id |
Dalam hal ini, pengiriman barang oleh eksportir mengacu pada L/C advice yang telah diterima.
9. Pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke kantor bea cukai oleh eksportir
Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap, meliputi:
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
Setelah itu, dilakukan pelunasan pajak ekspor. Pengajuan PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
10. Pengurusan Izin Muat Barang oleh eksportir di Bea Cukai
11. Pengurusan Surat Keterangan Negara Asal (SKA) oleh eksportir di Dinas Perdangangan/Perindustrian
12. Survey barang oleh independen surveyor
13. Pemuatan barang oleh shipping company
Shipping company menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading untuk kapal laut atau airway bill untuk kapal udara), serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir.
Dokumen mencakup dokumen yang telah diberikan oleh shippig company, beserta Izin Muat Barang, SKA, invoice, packing list, sertifikasi mutu, dan dokumen lain yang sudah tercantum pada L/C. Setelah semua dokumen sudah lengkap dan dapat dijamin keabsahannya, maka advising bank akan melakukan pembayaran ke eksportir.
16. Pengecekan keabsahan dokumen oleh opening bank
Bila sudah diperiksa, opening bank akan memberikan reimbursement ke advising bank.
17. Opening bank memerintahkan importir melakukan pelunasan kewajiban pembayaran
Setelah lunas, dokumen baru bisa diberikan ke importir. Dokumen tersebut diperlukan untuk pengambilan barang oleh importir.
19. Importir mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan
20. Importir mengambil muatan di shipping company
Penyerahan barang ke importir dilakukan bila biasa jasa pengiriman telah dilunasi.


Comments
Post a Comment