Skip to main content

Prosedur Ekspor di Indonesia

Syarat Perusahaan Melakukan Ekspor

1. Harus ber-badan hukum, yaitu dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Prosedur Ekspor

Proses Kontrak Antara Eksportir dan Importir
Setelah kesepakatan telah tercapai, maka proses ekspor impor pun dapat dilakukan.
Sumber: http://djpen.kemendag.go.id
1. Melakukan pengecekan terhadap regulasi yang berlaku di negara pengekspor apakah barang diperbolehkan untuk diekspor


2. Melakukan pengecekan daftar Harmonized System 
Harmonized System (HS) adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. 

3. Melakukan pengecekan perlu tidaknya karantina

4. Keterangan vito sanitary

5. Mengurus Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

6. Pembukaan Letter of Credit (L/C) oleh importir
* Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yangdigunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract
Opening bank melakukan pembukaan L/C melalui bank koresponden di negara eksportir (Advising bank). Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening bank kepada advising bank untuk disampaikan kepada eksportir.
Advising bank memeriksa keabsahan pembukaan L/C. Apabila sesuai, advising bank mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada eksportir yang berhak menerima. Advising bank yang juga diminta oleh opening bank untuk menjamin pembayaran atas L/C disebut sebagai confirming bank.

7. Persiapan barang dan dokumen oleh eksportir
Dokumen yang dipersiapkan termasuk NIK, SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), daftar kemasan, dan invoice.


Cargo Shipment Process
Sumber: http://djpen.kemendag.go.id
8. Eksportir melakukan shipment booking kepada shipping company 
Dalam hal ini, pengiriman barang oleh eksportir mengacu pada L/C advice yang telah diterima.

9. Pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke kantor bea cukai oleh eksportir
Pendaftaran PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap, meliputi: 
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Setelah itu, dilakukan pelunasan pajak ekspor. Pengajuan PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.

10. Pengurusan Izin Muat Barang oleh eksportir di Bea Cukai

11. Pengurusan Surat Keterangan Negara Asal (SKA) oleh eksportir di Dinas Perdangangan/Perindustrian

12. Survey barang oleh independen surveyor

13. Pemuatan barang oleh shipping company
Shipping company menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading untuk kapal laut atau airway bill untuk kapal udara), serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir. 


14. Pengiriman dokumen oleh eksportir kepada advising bank untuk dikirimkan ke opening bank
Dokumen mencakup dokumen yang telah diberikan oleh shippig company, beserta Izin Muat Barang, SKA, invoice, packing list, sertifikasi mutu, dan dokumen lain yang sudah tercantum pada L/C. Setelah semua dokumen sudah lengkap dan dapat dijamin keabsahannya, maka advising bank akan melakukan pembayaran ke eksportir.


15. Pengiriman dokumen dari advising bank ke opening bank

16. Pengecekan keabsahan dokumen oleh opening bank
Bila sudah diperiksa, opening bank akan memberikan reimbursement ke advising bank.

17. Opening bank memerintahkan importir melakukan pelunasan kewajiban pembayaran
Setelah lunas, dokumen baru bisa diberikan ke importir. Dokumen tersebut diperlukan untuk pengambilan barang oleh importir.


18. Penyerahan dokumen-dokumen ke importir

19. Importir mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan

20. Importir mengambil muatan di shipping company
Penyerahan barang ke importir dilakukan bila biasa jasa pengiriman telah dilunasi.

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...