Skip to main content

Perdata Perjanjian

Apa itu Perjanjian?

Adalah hubungan manusia yang menghasilkan suatu perbuatan dan tanggung jawab secara hukum. Perjanjian dapat atau tidak dapat mewajibkan seseorang melakukan sesuatu.
Contoh: perjanjian sewa. Penyewa wajib membayar. Pemilik rumah hanya menyediakan rumah, tapi HARUS  menjamin tidak ada sengketa dan membebaskan penyewa dari gugatan pihak lain. 

Ada 2 jenis perjanjian
1. Perjanjian merugikan: harus melakukan sesuatu
2. Perjanjian cuma-cuma

Unsur wajib dalam perjanjian
- Minimal melibatkan 2 pihak
- Semua pihak harus setuju
- Harus dijalani 
- Adanya persyaratan dalam perjanjian

Syarat sebuah perjanjian sah
- Sepakat
- Pihak yang terlibat memang memiliki kemampuan membuat perjanjian
- Ada pokok persoalan
- Ada sebab yang sah

2 hal menyebabkan terjadinya perkara perdata
- Ingkar janji (warprestasi)
Kesepakatan yang timbul dalam suatu perjanjian bagaikan UU bagi yang terlibat dalam perjanjian tersebut
- Pelanggaran hukum
Contoh: perceraian

Mendaftarkan dan Proses Perkara Perdata di Pengadilan

Untuk membawa sebuah kasus afar diproses di pengadilan, tidak ada batasan, dapat kapan saja dilakukan tanpa musyawarah. Tetapi, haruslah memiliki bukti yang cukup meliputi: dokumen tertulis, kesaksian, dan surat penting lainnya

Sidang pertama pengadilan ditetapkan hakim ketua pengadilan. Hakim ketua pengadilan juga merupakan orang yang mengatur diadakannya mediasi antara pihak yang berselisih. Sehingga, mediasi terjadi dan merupakan bagian dari sidang, di mana sidang pertama adalah mediasi.

Arbritase sebagai Alternatif Pengadilan

Penyelesaian perkara perjanjian selain di pengadilan dapat pula dilakukan di arbritase, bila pada perjanjian telah disepakati seperti demikian. Arbritase sebagai organisasi swasta merupakan badan lain yang ditunjuk oleh kedua pihak untuk membantu menyelesaiakan perselisihan. Arbiter (hakim arbritrasi) harus memiliki latar belakang hukum atau bisnis, umumnya anggota dari perkumpulan arbiter, dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Comments

Popular posts from this blog

Soto Betawi dari Segi Budaya - Pengaruh Berbagai Bangsa

Sumber: https://id.tastemade.com Makanan Indonesia, Soto Betawi ternyata mendapatkan pengaruh dari berbagai budaya luar Indonesia. Denys Lombard dalam bukunya yang berjudul Nusa Jawa: Silang Budaya bagian kedua berpendapat bahwa makanan soto merupakan salah satu makanan Indonesia yang mendapatkan pengaruh dari bangsa Tiongkok . Beliau pun berpendapat bahwa wajar pengaruh bangsa Tiongkok itu banyak ditemukan di banyak makanan Indonesia, sebut saja siomay (adaptasi dari makanan Tiongkok Shumai), lumpia, dan sebagainya. Salah satu faktor pendukung hal tersebut adalah dikatakan pada zaman dulu mayoritas restoran di nusantara dikelola oleh orang Tiongkok, dan hanya sebagian kecil diisi oleh restoran Padang maupun warung sederhana terbuka di Jawa. Soto sendiri dipercaya merupakan hasil adaptasi dari makanan Tiongkok, cao du (草肚, tsháu-tōo). Terdapat beberapa nuansa budaya atau pengaruh Tiongkok yang melekat di makanan soto. Contohnya penggunaan mi atau bihun dalam beberapa v...

Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan (BTP/BTM) berarti bahan atau zat yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah sedikit. Berdasarkan bahan asalnya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan menjadi Alami Buatan, yang biasa disebut sebagai essence. Setengah alami Berdasarkan pemanfaatannya, bahan tambahan pangan dapat dibedakan sebagai berikut. Aroma Rasa Warna Lain-lain Syarat suatu bahan termasuk Bahan Penambah Pangan (BPM) bukan menyebabkan rasa asin (garam)  bukan menyebabkan rasa manis alami (gula pasir, gula merah, dll) bukan menyebabkan rasa asam alami (cuka, asem jawa, dll) Contoh-contoh Bahan Tambahan Pangan dalam kehidupan sehari-hari. 1. Alami a. Aroma Daun Pandan S umber :  www.agrimart.co.id Vanili Sumber : www.glade.com Kayu Manis ( Cinnamon ) Sumber : http://authoritynutrition.com/ b. Rasa Kluwak atau Kloak Sumber :  http://jitunews.com/read/5672/aneka-bahan-pengawet-alami c. Warna Kunyit Sumber : htt...

Analisis Keuangan

Secara umum, untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dibuatlah suatu laporan keuangan yang dapat dibagi menjadi 3, yaitu.  1.NERACA Aset (Assets)  adalah segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaan suatu perusahaan dan merupakan sumber daya yang dikuasai dan dapat dipakai perusahaan tersebut. Aset dibagi menjadi tiga, yaitu. 1. Aset lancar Aset bergerak berupa segala bentuk aset yang dapat dengan mudah diuangkan atau dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : uang tunai, tabungan, cek, saham, emas. 2. Aset tidak lancar Aset tetap merupakan segala bentuk aset yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dalam bentuk uang tunai. Contoh : mobil, bangunan, tanah. 3. Aset lain-lain (intangible) Aset lainlain dapat berupa franchise atau waralaba, expertise atau kemampuan/pengalaman, hak paten, pemegang royalti, dan networking . Utang (Liabillities) adalah segala sesuatu yang harus dibayar. ASET -- UTANG = HARTA/MODAL/CAPITAL 2.LAPORAN LABA RUGI Penda...