Apa itu Perjanjian?
Adalah hubungan manusia yang menghasilkan suatu perbuatan dan tanggung jawab secara hukum. Perjanjian dapat atau tidak dapat mewajibkan seseorang melakukan sesuatu.
Contoh: perjanjian sewa. Penyewa wajib membayar. Pemilik rumah hanya menyediakan rumah, tapi HARUS menjamin tidak ada sengketa dan membebaskan penyewa dari gugatan pihak lain.
Ada 2 jenis perjanjian
Ada 2 jenis perjanjian
1. Perjanjian merugikan: harus melakukan sesuatu
2. Perjanjian cuma-cuma
Unsur wajib dalam perjanjian
- Minimal melibatkan 2 pihak
Unsur wajib dalam perjanjian
- Minimal melibatkan 2 pihak
- Semua pihak harus setuju
- Harus dijalani
- Adanya persyaratan dalam perjanjian
Syarat sebuah perjanjian sah
- Sepakat
Syarat sebuah perjanjian sah
- Sepakat
- Pihak yang terlibat memang memiliki kemampuan membuat perjanjian
- Ada pokok persoalan
- Ada sebab yang sah
2 hal menyebabkan terjadinya perkara perdata
- Ingkar janji (warprestasi)
2 hal menyebabkan terjadinya perkara perdata
- Ingkar janji (warprestasi)
Kesepakatan yang timbul dalam suatu perjanjian bagaikan UU bagi yang terlibat dalam perjanjian tersebut
- Pelanggaran hukum
Contoh: perceraian
Sidang pertama pengadilan ditetapkan hakim ketua pengadilan. Hakim ketua pengadilan juga merupakan orang yang mengatur diadakannya mediasi antara pihak yang berselisih. Sehingga, mediasi terjadi dan merupakan bagian dari sidang, di mana sidang pertama adalah mediasi.
Mendaftarkan dan Proses Perkara Perdata di Pengadilan
Untuk membawa sebuah kasus afar diproses di pengadilan, tidak ada batasan, dapat kapan saja dilakukan tanpa musyawarah. Tetapi, haruslah memiliki bukti yang cukup meliputi: dokumen tertulis, kesaksian, dan surat penting lainnyaSidang pertama pengadilan ditetapkan hakim ketua pengadilan. Hakim ketua pengadilan juga merupakan orang yang mengatur diadakannya mediasi antara pihak yang berselisih. Sehingga, mediasi terjadi dan merupakan bagian dari sidang, di mana sidang pertama adalah mediasi.
Comments
Post a Comment